Selasa, 27 Juli 2010
Kemajuan jaman, kompleksitas hubungan antar negara, kemajuan teknologi merupakan hal yang sedang terjadi di dunia ini, bencana alam kemunculan wabah penyakit yang mematikan, perubahan iklim, telah memberi dampak yang cukup nyata dalam kehidupan bernegara, yang berimplikasi terhadap daya pembangunan negara negara yang terbelakang, hal ini masih di perparah dengan adanya ketidak adilan lembaga multilateral dalam hal penanganan virus flu burung, dimana negara penderita flu burung wajib memberikam virusnya kepada WHO namun negara tersebut tdak mempunyai akses untuk mengetahui bagaimana kelanjutan dari virus tersebut.
Ancaman kehidupan manusia semakin kompleks dengan adanya wabah wabah virus yang mematikan yang mungkin virus tersebut digunakan untuk meruntuhkan kemampuan suatu negara, kemajuan rekayasa genetik dalam merekayasa virus atau bakteri telah mencapai tingkatan yang membahayakan dimana sifat virus yang dihasilkan lebih ganas dan berbahaya, seperti kita ambil contoh virus anthrax yang kemampuanya sekarang lebih ganas di banding virus anthrax sebelumnya, tidak dapat kita bayangkan apabila suatu negara bisa lemah akibat menyebarnya virus virus ini, dan hal lain yaitu penggunaan virus ini dapat secara mudah disebarkan.
Perang menggunakan senjata biologis (biological warfare) mulai muncul pada abad ke-20, dimana akaibat perang ini mempunyai banyak implikasi terhadap kelangsungan hidup manusia, senjata biologis merupakan senjata mematikan dengan perantara organisme penyebar penyakit yang di rekayasa atau secara natural sudah terdapat di sekitar lingkungan kita, yang menimbulkan dampak mematikan pada manusia yang terkena wabah akibat senjata biologis tersebut, biasanya oraganisme yang dipakai sebagai media penyebaran penyakit tersebut ialah virus, bakteria. Hal yang paling mencemaskan dari hal ini ialah daya penyebaran wabah akibat dari adanya pemakaian senjata biologi tersebut terjadi sangat cepat dan tanpa kita sadari sebelumnya.
Dampak dari senjata biologi
Hal yang merugikan bagi suatu negara apabila terkena senjata ini ialah :
1. kematian secara massal
2. kehancuran struktur sosial
3. kepanikan sosial
4. kemunduran ekonomi
selain diatas kemungkinan lain yang terjadi akan sangat besar apabila wabah yang terjadi menyebar dari negara tersebut, yang mungkin akan menyebabkan kepunahan peradaban manusia.
faktor untuk terjadinya suatu wabah yang mengerikan ini sudah sangat mudah untuk terjadi seperti :
1. kemajuan transportasi (mobilitas barang dan orang sudah sangat pesat)
2. kemajuan teknologi
3. sistem budaya materialis
4. perubahan iklim
rekayasa genetik: hal ini disebabkan oleh kesengajaan manusia dengan cara melakukan riset dan perubahan genetik terhadap organisme tersebut agar keinginan yang dituju dapat tercapai, seperti merekayasa virus anthrax agar dapat lebih tahan lama dan mematikan.
Hambatan dalam penanganan senjata biologi
1. menjadi daya tawar (balance of terror) bagi suatu negara menghadapi ancaman
2. susahnya mendeteksi perusahaan perusahaan yang membuat virus virus ini, hal ini dikarenakan pembuatan senjata biologis ini sangat menguntungkan (motif ekonomi), sehingga mereka akan melakukan penelitian, dan menjualnya secara diam diam
Dalam buku Saatnya dunia berubah karya menteri kesehatan siti fadillah supari, sangat jelas di terangkan selain ketidak adilan yang terjadi dalam pentransferan bahan mentah (virus) kepada WHO, juga di jelaskan mengenai kemungkinan adanya suatu konspirasi dalam pengembangan virus flu burung ini. hal tersebut dapat dilihat dari keterangan menteri siti fadilah mengenai suatu badan riset yang ada di LOS ALAMOS national laboratory di new mexico, dimana badan ini berada dibawah kementrian energi, amerika serikat dan dari laboratorium inilah diciptakan bom atom yang meluluh lantakan hirosima dan nagasaki di jepang. Di badan riset inilah virus flu burung strain indonesia di kabarkan berakhir.
Masih menurut beliau potensi yang mengarah pada hancurnya negara ini bisa di karenakan senjata biologi, di jelaskan bahwa apabila virus ini sudah bermutasi kembali dan mempunyai pola penyebaran dari manusia ke manusia maka negara ini akan menjadi negara yang terisolasi tidak ada yang boleh masuk atau keluar dari negara ini, setiap sendi sendi kehidupan rakyat akan hancur, dan negara ini mungkin akan terjerumus kedalam jurang resesi ekonomi yang paling parah sepanjang sejarahnya..
Tantangan keamanan dalam abad-21
Definisi keamanan secara etimologis berasal dari kata securus yang bermakna bebas dari bahaya,ancaman, rasa takut.
Ancaman keamanan pada abad ini sangat kompleks hal ini dikarenakan ladang peperangan sudah terbias dari tempatnya yang semula, perang tidak hanya dengan kontak fisik, namun juga terjadi dalam bidang lain seperti ekonomi, politik, dll.
Keamanan menurut Barry Buzan mencakup dalam wilayah:
1. politik
2. militer
3. lingkungan
4. ekonomi
5. sosial
dimana cakupan diatas mencakup semua kebutuhan manusia mengenai konsep rasa aman dari segala ancaman baik ancaman fisik melalui perang, kesehatan, hak hidup dll.
Dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa ancaman suatu negara semakin kompleks kehancuran suatu negara tidak selalu melalui peperangan fisik, hal lain juga bisa melalui ancaman senjata biologis seperti sudah diterangkan diatas bahwa peperangan di masa yang akan datang akan lebih membahayakan, dan lebih berbahaya. Melalui senjata biologis apabila penggunaannya tidak di kontrol secara benar maka kemungkinan suatu negara untuk menginvasi atau memainkan peranan dalam menghancurkan lawannya akan benar adanya, saya masih ingat definisi perang menurut cllausewitz “war is an act to compale our adversary to do our will”, dari pengertian ini dapat dijelaskan bahwa tujuan dari peperangan itu ialah untuk memaksa lawan untuk mengikuti keinginan kita, dan juga adanya definisi menurut waltz yang menerangkan bahwa sistem internasional sesungguhnya bersifat anarkis, dan juga manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya. Sehingga konflik kepentingan yang ada dalam sistem transaksi dalam dunia internasional dapat saja berubah menjadi peningkatan rasa benci (hostilities) yang diaplikasikan dengan cara “menggembosi” kemampuan dari negara tersebut. apalagi subyek yang terkena ialah manusia yang merupakan faktor sentral dalam keberlangsungan suatu negara.
tulisan ini menanggapi adanya kasus-kasus virus yang sudah menjadi ancaman bagi umat manusia, mohon maaf apabila terdapat kekurangan karena sesungguhnya keterbatasan merupakan sifat dari manusia.
Poskolonialisme Internasional
Dengan terciptanya liberalisme ekonomi secara global maka dapat dilihat beberapa tingkah laku negara dalam mempengaruhi sistem internasional dalam menjalankan mandat yang telah diberikan kepadanya, dengan adanya suatu globalisasi sistem ekonomi (neoliberal) maka dapat dimengerti bahwa institusi-institusi ekonomi dan politik dunia sedang menjalankan misi universialisasi nilai-nilai ekonomi dan politik.
Namun sayang nya misi universalisasi nilai-nilai ekonomi dan politik ini juga membawa suatu kepentingan bagi sebagian negara yaitu negara-negara yang mempunyai prasyarat-prasyarat bagi terlaksananya sistem ini dengan adanya hal ini maka sangat jelas bahwa pihak yang diuntungkan ialah pihak-pihak yang mempunyai prasyarat-prasyarat tersebut.
Barat dengan segala nilai-nilai liberalisme ekonomi dan nilai-nilai politik telah sangat mampu membuat suatu struktur yang melindungi kepentingannya, dalam penyebaran prisnsip-prinsip ini maka tersebarlah mitos-mitos yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berasal dari barat merupakan suatu sistem yang stabil dan mampu membawa setiap negara kedalam kondisi ekonomi yang sejahtera.
Liberalisasi ekonomi neoliberal merupakan suatu upaya imperialisme yang menggunakan metode lama dalam pencapaiannya, secara garis besar dapat kita lihat pola-pola yang akan diciptakan oleh barat melalui institusi-institusi ekonomi neoliberal mempunyai tujuan untuk membuat suatu lingkungan yang sesuai dengan lingkungan yang mereka tempati, hal ini dapat dilihat dari adanya pengagungan barat terhadap terciptanya suatu pembangunan ekonomi yang memberikan kebebasan kepada mekanisme pasar dalam mengatur dirinya sendiri, mereka tidak melihat bahwa pasar itu tidak berdiri dengan sendirinya (given), bahwa terdapat juga elemen-elemen lain yang dapat mempengaruhi berfungsinya mekanisme pasar (made by construction), bahkan jika kita telah melalui mekanisme pasar tradisional sekalipun.
Dalam studi poskolonialisme terdapat prinsip the other (yang lain) dimana setiap aktor selalu melihat sesuatu kedalam dua oposisi biner, dalam hal penulisan skripsi ini maka dapat dikatakan bahwa dua oposisi ini yaitu negara maju (the have) dan negara berkembang (the have not).
Barat memaksakan sistem ini karena mereka sadar mereka akan lebih mampu bersaing dengan negara negara berkembang dalam berbagai lini perekonomian, yang mereka tidak punya hanyalah keunggulan tenaga kerja murah dan sumberdaya, dengan adanya hal ini maka mereka akan memaksa negara-negara berkembang untuk membuka negara mereka dalam hal investasi, tak lain hanya untuk mengejar tenaga kerja murah yang dapat ditemui di negara-negara berkembang termasuk Indonesia (bukankah tenaga kerja yang murah merupakan katalis bagi pemerintah dalam menarik investor), dalam hal ketidakadilan hal ini dapat dilihat kedalam hal keunggulan komparatif negara-negara berkembang (pertanian dan manufaktur), dimana masih saja terjadi praktek proteksionisme di negara-negara barat dalam bidang pertanian, dan masih saja terjadi subsidi bagi para petani mereka.
Untuk menciptakan suatu universalisasi dari sistem neoliberal tentunya perlu ditempuh suatu cara dalam mempenetrasikannya kedalam sistem ekonomi negara-negara berkembang, beberapa hal yang dilakukan oleh negara maju ialah melalui :
1. Jebakan hutang.
2. Sistem mandat (hukum internasional)
3. Melalui diskursus bahasa dalam dunia pendidikan (oposisi biner dalam pemahaman sistem mana yanglebih baik), dari hal ini maka tercipta pemaksaan pencitraan terhadap sistem ekonomi yang baik.
4. Melalui operasi-operasi terselubung dalam hal ekonomi.
Derngan terciptanya struktur ini maka barat akan sangat leluasa dalam mengembangkan eksploitasi ekonominya terhadap segala sumber daya yang dimiliki oleh negara-negara berkembang, dengan kata lain terciptalah suatu poskolonialisasi sistem ekonomi negara berkembang (Indonesia).
Dalam konteks indonesia maka penciptaan struktur ini dapat dilihat dari adanya penerimaan syarat yang diajukan oleh IMF dalam “membantu” Indonesia keluar dari krisis ekonomi Asia tahun 1997-1998.
Dengan adanya deregulasi Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 tahun 2007 maka secara tidak langsung membuka perekonomian Indonesia ke suatu fase neoimperialisme, dimana setiap sumberdaya Indonesia baik alam, manusia bahkan pangsa pasar akan dikuasai oleh mereka yang memiliki modal yang kuat, dan tentu saja asing lah yang mempunyai persyaratan ini.
Nilai-nilai neoliberalisme yang dapat penulis ungkap dalam penelitian ini mungkin hanya beberapa diantaranya ialah nilai-nilai yang dianggap prinsip-prinsip dalam paham neolibereal diantaranya nilai-nilai privatisasi (swastanisasi bidang-bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak), nilai-nilai deregulasi (membuat kenyamanan yang sangat nyaman kepada pemodal asing dalam menanamkan modalnya ke Indonesia), dan nilai-nilai liberalisasi (pengintegrasian perekonomian dalam hal penanaman modal Indonesia terhadap dunia internasional).
Sistem ekonomi internasional yang adil merupakan dambaan bagi setiap negara, mekanisme interaksi antar negara yang seimbang tentunya akan menghasilkan interaksi antar negara yang sehat, setidaknya hal ini mengacu kepada hubungan antar negara yang saling melengkapi.
Badan-badan internasional dibentuk melalui suatu visi yang sungguh mulia, dan dibentuk berdasarkan sejarah yang amat kelam akan interaksi negara pada masa terdahulu, oleh karena itu keseimbangan suatu sistem internasional perlu didorong dan dicapai melalui kerangka kerja bersama dengan suatu sistem yang demokratis dan dialogis.
Hubungan antar negara yang tidak seimbang hanya akan memendam bahaya laten mengenai suatu konflik dimana konflik ini muncul akibat adanya ketidak puasan beberapa elemen sistem dalam memandang praktek hubungan antar negara yang tidak seimbang, reformasi mengenai struktur badan-badan internasional terutama dalam hal pengambilan keputusaan sebenarnya sudah sangat sering dilakukan baik dalam tingkatan negara maupun dalam tingkatan aktor-aktor individual, namun selama tidak adanya political will dari pihak yang dominan maka hal ini tidak akan terwujud.
Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan memiliki pengalaman sejarah yang cukup lama dalam hal menyadari adanya struktur imperialisme, seperti parta pendahulu kita yang mengetahui bagaimana perilaku imperialisme terhadap negara Indonesia, pada awalnya mereka akan memaksakan pemikiran kolonial terhadap bangsa imperialnya, mamastikan bahwa bangsa imperial akan sejahtera bila bersama mereka, hal yang terjadi kemudian adalah mereka akan memaksakan suatu sistem imperialisme yang berujung kepada adanya penghisapan sumber-daya potensial negara imperial.
Undang-undang Penanaman Modal merupakan salah satu Undang-Undang yang sangat penting dalam menjaga berjalannya pembangunan perekonomian bangsa Indonesia secara legal, melalui Undang-Undang inilah aturan-aturan Investasi diatur, regulasi sangat diperlukan untuk membatasi kompetisi yang tidak adil dalam persaingan penanam modal (asing dan dalam dalam negeri), dari hal ini pula diatur bagaimana mekanisme pengiriman repatriasi modal dalam negeri diatur.
Oleh karena itu diperlukan suatu nilai-nilai keadilan dalam Undang-Undang ini terutama dalam hal pendikotomian antara asing dan dalam negeri, bagaimanapun juga pembedaan ini sangat penting untuk menjaga tumbuhnya pengusaha-pengusaha Indonesia yang masih mempunyai kerentanan dalam berkompetisi dengan pengusaha asing.
Pengaturan ini diperlukan karena masih terdapat beberapa pasal yang berkesan mempunyai makna yang tidak jelas diantaranya persyaratan nasionalisasi, pemerintah menjamin tidak akan ada nasionalisasi, harus adanya pembatasan mengenai capital flight hal ini penting karena hal ini menyangkut banyak hal yang berujung kepada beban negara jika tidak diatur secara tegas, capital flight dapat terjadi apabila terdapat investasi jangka pendek dalam hal pasar modal dan pasar finansial, pada awalnya memang investasi ini akan menguntungkan Indonesia akan tetapi hal ini juga sangat merugikan karena membuka celah kepada spekulan (pemilik Modal) yang mencari keuntungan dalam sekejap untuk memainkan peranan, selain itu juga investasi jenis ini berdiri diatas ketidak seimbangan ekonomi karena bersifat spekulasi dan sangat rentan terhadap sentimen negatif.
Hal lain yang menjadi perhatian ialah Indonesia seharusnya mempunyai sikap yang tegas terhadap struktur yang ada, manakah yang harus dibela kepentingan nasional yang harusnya berdiri didepan kepentingan kesejahteraan rakyat atau kepentingan pengusaha asing yang menghasilkan kesejahteraan bagi negara lain, hal yang menjadi analisa penulis selama ini ialah sepertinya negara Indonesia terlalu enggan untuk bertindak keras terhadap segala aturan yang merugikan Indonesia sendiri salah satunya yaitu dengan begitu pasifnya tindakan Indonesia mengenai segala peraturan yang mengikat Indonesia, terdapatnya daftar negatif Investasi yang menjadi salah satu elemen sistem ekonomi internasional harus lah diamati sebagai pelengkap, karena bagaimanapun juga investor akan selalu mencari keuntungan, maka jika Indonesia juga memakai segala keuntungan komparatif yang dimiliki hal ini juga bisa menjadi senjata andalan bagi republik Indonesia dalam mencari hubungan yang seimbang karena jika hubungan ini seimbang antara pemerintah dan investor maka hubungan saling menguntungkan akan tercapai, jika mereka tidak menerima maka carilah investor yang dapat menyesuaikan kepentingan mereka dengan kita, jadikanlah kumpulan investor sebagai pangsa pasar bagi Indonesia.
Bahkan menurut inisiatif penulis Indonesia mampu melakukan pembangunan secara mandiri sesuai yang dicita-citakan para pendiri republik, sejarah pembangunan perekonomian bangsa-bangsa di dunia baik yang di Asia dan Eropa tentunya berakar dari adanya kemandirian ekonomi dan konsensus politik.