Tautan

Sabtu, 07 Agustus 2010

Limited War

href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUSER%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml">

Perang Terbatas (Limited War)

Perang merupakan salah satu konsep yang sudah dikenal semenjak manusia mempunyai kelompok (berkelompok/mempunyai system pemerintahan primitive) dan mempunyai struktur pemerintahan. Perang awalnya merupakan bentukan primitive dari adanya kepentingan suatu golongan dalam menghadapi kepentingan golongan lain. Dalam kitab Artha Sastra dijelaskan bahwa perang dilakukan untuk memperluas wilayah kekuasaan (negara) dengan tujuan untuk melindungi wilayah tersebut dari kekacauan.

Para penteori strategi perang sudah di kenal semenjak peradaban bangsa kuno tercipta seperti kerajaan-kerajaan di Mesir, Arab, China, Eropa (yunani). Tak kurang banyak sekali tokoh-tokoh yang mempunyai keahliaan ini seperti Hannibal, Alexander the Great, Sallahudin, Tsun-Tzu, dll. para ahli-ahli ini merupakan seorang jenderal atau panglima perang yang sangat mengerti strategi perang, dan hukum-hukum alam dalam sebuah perang, akan tetapi proses keilmuaan yang ada pada saat ini belum berkembang dikarenakan metode keilmuan sendiri baru berkembang di eropa pada abad ke 17 (masa Aufklarung) dimana literature yang ada hanya di tulis melalui sajak-sajak ataupun puisi-puisi dan cerita, baru pada awal abad ke 18 dan 19 ilmu perang memperoleh bentukan yang scientific sejalan dengan adanya perkembangan metodologi dalam dunia keilmuan, salah seorang panglima yang dikenal sangat berjasa mengembangkan keilmuan ini ialah Carl Von Clausewitz, Schlieffen, Ludendorf.

Kaitan perang dengan ilmu Hubungan Internasional

Perang seperti sudah dijelaskan diatas merupakan suatu instrument politik dari suatu negara dalam melaksanakan kepentingan nasionalnya. Tak pelak Carl Von Clausewitz menjelaskan bahwa “ war is a continuation of politic by other mean”, dengan artian bahwa perang merupakan kelanjutan dari politik. Dalam realitasnya fenomena peperangan selalu melibatkan dua pihak yang saling bermusuhan dengan artian bahwa kajian perang merupakan salah satu instrument yang paling penting dalam ilmu Hubngan Internasional karena mengakibatkan adanya hubungan antara satu negara dengan negara lain, interaksi antar negara tidak hanya terjadi ketika masa damai namun juga ketika masa pereang karena perang sendiri merupakan interaksi antar negara, demikian pula fenomena-fenomena perang dapat menjelaskan perilaku negara, sebagai contoh ialah ketika terjadi perang dunia pertama yang dilater belakangi oleh adanya kepentingan jerman untuk merebut wilayah negara lain guna membangun suatu pagar negara, kemudian hal ini di uji ketika perilaku negara jerman berubah pasca perjanjian Versailles, perubahan ini dikarenakan jerman hendak membangun negra setelah kemiskinan melanda jerman selama krisis dunia (1920) dan jatuhnya harga diri jerman dengan adanya kekalahan pada perang dunia pertama, indicator-indikator pra perang sudah dimiliki jerman diantaranya jerman mempunyai sumber daya mineral yang sangat banyak untuk digunakan sebagai bahan baku pembuatan senjata oleh pihak jerman. kajian ilmu perang bertambah penting ketika mazhab realis menjadi salah satu aliran terkemuka dalam konsep dan teori Hubungan Internasional, bahkan tercipta suatu adagium bahwa ilmu Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari mengenai perang dan damai.

Definisi perang

Carl Von Clausewitz

“war is an act of force to compale our adversary to do our will”[1].

Dari definisi yang di berikan diatas sangat jelas dikatakan bahwa perang adalah suatu aksi yang memakai segala kekuatan untuk memaksa musuh melakukan apa yang kita inginkan, peperangan tentunya membutuhkan beberapa instrument yaitu kemampuan pasukan, koordinasi peralatan dan strategi.sementara menurut Tan Malaka Ada empat anasir perang yang terpenting, yakni: soal keadaan bumi. soal keadaan senjata. soal keadaan orang dan soal tempo.

Ilmu mengenai perang dari sudut pandang politik juga dapat kita pahami dari tulisan-tulisan kuno seperti di bawah ini

Thucydides “ and perhaps whan they see that our actual strength is keeping pace with the language that we use, they will be more inclines to give way, since their land will still be untouched and in making up their minds, they will be thinking of the advantages which they still possess an which have not been yet destroyed. For you must think of their lands as a hostage in your possession and all the more valuable the better it’s looked after. You should spare it up to the last possible moment and avoid driving them much harder to deal with.

Prof. PMS. Blackett[2]

“ the study of war become more important than in the past not only because of the terrific destruction involved in the modern war, but also because the preparation of future wars now effect the whole social life of a nation, even in pease time. The length of the call-up ; the friction of our national income to be devoted to armament, the measure of the disturbance of our social life demanded by a civil defence programe; the part of our inventive resources to be devoted to weapons and other military devices- all these questions are the subject today of acute technical and political controversy”.

Evolusi Konsep perang (Total War- Limited War)

Total war merupakan realisasi peperangan dengan menggunakan semua instrument perang meliputi kekuatan militer, kekuatan politik dan ekonomi, mobilisasi total, dan maksimalisasi seluruh personel dan sumber daya dari negara tersebut yang bertujuan memenangkan peperangan secara total dan memusnahkan musuh seluruhnya.

Seperti yang dikatakan ludendorf dibawah ini

Ludendorf “the next war was a total war as an inevitable consequence of population growth and technological development” if in such a war, nation was in astake, political consequently has to serve warfare unconditionally and subordinate it self to the military leadership.

Kemungkinan akan perang total memang masih diragukan akan terjadinya perang ini, perang ini kemungkinan terjadi pada masa kekuatan senjata belum mematikan, namun jika pada masa sekarang kemungkinan perang total masih sangat diragukan seperti yang dikatakan

Kissinger “total war is beyond doubt, not a normal state of conflict executed with military means. But rather a special practice, it follows the failure of the political leadership to exercise its specific functions and responsibilities”.

Keraguan ini didasarkan oleh adanya penggunaan senjata nuklir, rasionalisasi dari hal ini sulit untuk dijawab, hal ini dapat dianalogikan menggunakan game theory.

Contoh perang total ialah : perang peloponesia, sparta vis avis athena, perang Napoleon, perang dunia pertama. Para penteori jerman mengasosiasikan bahwa politic dan perang terletak dalam bentuk yang hirarkis dan mempunyai hubungan ketergantungan antar keduanya, dimana suatu perang tidak akan dapat dilakukan jika hanya jenderal saja yang berperan, kepala negara juga sangat berperan terutama dalam halkebijakan pemenuhan kebutuhan perang.

Limited War[3]

Berdasarkan definisinya:

William Kaufman “all kind of limitation of are, number of participants and number of categories of weapon”.

Pada pengertian di atasmaka dapat disimpulkan bahwa perang terbatas mencakup dibatasinya bebrapa ketentuan sepeerti : dibatasinya objek, maksud penyerangan, wilayah. Perang terbatas dimaksudkan agar kehancuran ataupun kerugian yang dialami oleh kedua belah oihak dapat diminimalisir, namun tujuan dari terciptanya perang dapat tercapai (pemaksaan kehendak salah satu pihak, terjadinya akomodasi kepentingan pihak lawan), limited war menurut saya tercipta akibat perang mendapatkan pengaruh dari kemajuan jaman terutama dalam hal teknologi perang dan pelajaran dari kehancuran perang-perang terdahulu namun tak dapat kita menafikkan bahwa perang terbatas dapat saja menjadi suatu perang total.

Seiring dengan adanya kemajuan teknologi, kemajuan persenjataan pun mendapatkan pengaruh dimana senjata-senjata yang dapat mematikan selalu akan diciptakan,pada tulisan saya terdahulu mengenai perang dalam keadaaan damai, dapat dilihat bahwa dengan adanya senjata-senjata biologis, kimia, elektromaghnetik, akan membawa perubahan bagi kondisi perang di masa yang akan datang. Mengenai evolusi konsep perang total atau terbatas maka menurut saya terjadi suatu evolusi pemikiran konsep ini memandang adanya kehancuran yang dihasilkan dari adanya senjata-senjata yang mematikan, indikasi yang sangat jelas ialah penggunaan strategi total war amerika (MAD (Muttual Assure Destruction) dan MR (Massive Retaliation)) yang diterapkan pada masa perang dingin, sudah tidak digunakan, perang dimasa yang akan datang saya prediksikan akan menjadi suatu perang yang tidak menimbulkan suatu kerusakan total, dikarenakan adanya kesadaran bagi manusia untuk hidup bersama dalam satu dunia..



[1] General Carl von Clausewitz:On War, 1874 was 1st edition of this translation. 1909 was the London reprinting.

[2] Trevor N Dupuy; International military and Defence Encyclopedia Vol III; Brassey inc, Washington New York. 1993

[3] Swaran Singh; Limited War( the challenge of US military strategy), Lancers book, New delhi.1995

Selasa, 27 Juli 2010

VIRUS FLU SENJATA MEMATIKAN DI ERA DAMAI
Kemajuan jaman, kompleksitas hubungan antar negara, kemajuan teknologi merupakan hal yang sedang terjadi di dunia ini, bencana alam kemunculan wabah penyakit yang mematikan, perubahan iklim, telah memberi dampak yang cukup nyata dalam kehidupan bernegara, yang berimplikasi terhadap daya pembangunan negara negara yang terbelakang, hal ini masih di perparah dengan adanya ketidak adilan lembaga multilateral dalam hal penanganan virus flu burung, dimana negara penderita flu burung wajib memberikam virusnya kepada WHO namun negara tersebut tdak mempunyai akses untuk mengetahui bagaimana kelanjutan dari virus tersebut.
Ancaman kehidupan manusia semakin kompleks dengan adanya wabah wabah virus yang mematikan yang mungkin virus tersebut digunakan untuk meruntuhkan kemampuan suatu negara, kemajuan rekayasa genetik dalam merekayasa virus atau bakteri telah mencapai tingkatan yang membahayakan dimana sifat virus yang dihasilkan lebih ganas dan berbahaya, seperti kita ambil contoh virus anthrax yang kemampuanya sekarang lebih ganas di banding virus anthrax sebelumnya, tidak dapat kita bayangkan apabila suatu negara bisa lemah akibat menyebarnya virus virus ini, dan hal lain yaitu penggunaan virus ini dapat secara mudah disebarkan.
Perang menggunakan senjata biologis (biological warfare) mulai muncul pada abad ke-20, dimana akaibat perang ini mempunyai banyak implikasi terhadap kelangsungan hidup manusia, senjata biologis merupakan senjata mematikan dengan perantara organisme penyebar penyakit yang di rekayasa atau secara natural sudah terdapat di sekitar lingkungan kita, yang menimbulkan dampak mematikan pada manusia yang terkena wabah akibat senjata biologis tersebut, biasanya oraganisme yang dipakai sebagai media penyebaran penyakit tersebut ialah virus, bakteria. Hal yang paling mencemaskan dari hal ini ialah daya penyebaran wabah akibat dari adanya pemakaian senjata biologi tersebut terjadi sangat cepat dan tanpa kita sadari sebelumnya.
Dampak dari senjata biologi
Hal yang merugikan bagi suatu negara apabila terkena senjata ini ialah :
1. kematian secara massal
2. kehancuran struktur sosial
3. kepanikan sosial
4. kemunduran ekonomi
selain diatas kemungkinan lain yang terjadi akan sangat besar apabila wabah yang terjadi menyebar dari negara tersebut, yang mungkin akan menyebabkan kepunahan peradaban manusia.
faktor untuk terjadinya suatu wabah yang mengerikan ini sudah sangat mudah untuk terjadi seperti :
1. kemajuan transportasi (mobilitas barang dan orang sudah sangat pesat)
2. kemajuan teknologi
3. sistem budaya materialis
4. perubahan iklim
rekayasa genetik: hal ini disebabkan oleh kesengajaan manusia dengan cara melakukan riset dan perubahan genetik terhadap organisme tersebut agar keinginan yang dituju dapat tercapai, seperti merekayasa virus anthrax agar dapat lebih tahan lama dan mematikan.
Hambatan dalam penanganan senjata biologi
1. menjadi daya tawar (balance of terror) bagi suatu negara menghadapi ancaman
2. susahnya mendeteksi perusahaan perusahaan yang membuat virus virus ini, hal ini dikarenakan pembuatan senjata biologis ini sangat menguntungkan (motif ekonomi), sehingga mereka akan melakukan penelitian, dan menjualnya secara diam diam
Dalam buku Saatnya dunia berubah karya menteri kesehatan siti fadillah supari, sangat jelas di terangkan selain ketidak adilan yang terjadi dalam pentransferan bahan mentah (virus) kepada WHO, juga di jelaskan mengenai kemungkinan adanya suatu konspirasi dalam pengembangan virus flu burung ini. hal tersebut dapat dilihat dari keterangan menteri siti fadilah mengenai suatu badan riset yang ada di LOS ALAMOS national laboratory di new mexico, dimana badan ini berada dibawah kementrian energi, amerika serikat dan dari laboratorium inilah diciptakan bom atom yang meluluh lantakan hirosima dan nagasaki di jepang. Di badan riset inilah virus flu burung strain indonesia di kabarkan berakhir.
Masih menurut beliau potensi yang mengarah pada hancurnya negara ini bisa di karenakan senjata biologi, di jelaskan bahwa apabila virus ini sudah bermutasi kembali dan mempunyai pola penyebaran dari manusia ke manusia maka negara ini akan menjadi negara yang terisolasi tidak ada yang boleh masuk atau keluar dari negara ini, setiap sendi sendi kehidupan rakyat akan hancur, dan negara ini mungkin akan terjerumus kedalam jurang resesi ekonomi yang paling parah sepanjang sejarahnya..
Tantangan keamanan dalam abad-21
Definisi keamanan secara etimologis berasal dari kata securus yang bermakna bebas dari bahaya,ancaman, rasa takut.
Ancaman keamanan pada abad ini sangat kompleks hal ini dikarenakan ladang peperangan sudah terbias dari tempatnya yang semula, perang tidak hanya dengan kontak fisik, namun juga terjadi dalam bidang lain seperti ekonomi, politik, dll.
Keamanan menurut Barry Buzan mencakup dalam wilayah:
1. politik
2. militer
3. lingkungan
4. ekonomi
5. sosial
dimana cakupan diatas mencakup semua kebutuhan manusia mengenai konsep rasa aman dari segala ancaman baik ancaman fisik melalui perang, kesehatan, hak hidup dll.
Dalam tulisan ini saya ingin menyampaikan bahwa ancaman suatu negara semakin kompleks kehancuran suatu negara tidak selalu melalui peperangan fisik, hal lain juga bisa melalui ancaman senjata biologis seperti sudah diterangkan diatas bahwa peperangan di masa yang akan datang akan lebih membahayakan, dan lebih berbahaya. Melalui senjata biologis apabila penggunaannya tidak di kontrol secara benar maka kemungkinan suatu negara untuk menginvasi atau memainkan peranan dalam menghancurkan lawannya akan benar adanya, saya masih ingat definisi perang menurut cllausewitz “war is an act to compale our adversary to do our will”, dari pengertian ini dapat dijelaskan bahwa tujuan dari peperangan itu ialah untuk memaksa lawan untuk mengikuti keinginan kita, dan juga adanya definisi menurut waltz yang menerangkan bahwa sistem internasional sesungguhnya bersifat anarkis, dan juga manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya. Sehingga konflik kepentingan yang ada dalam sistem transaksi dalam dunia internasional dapat saja berubah menjadi peningkatan rasa benci (hostilities) yang diaplikasikan dengan cara “menggembosi” kemampuan dari negara tersebut. apalagi subyek yang terkena ialah manusia yang merupakan faktor sentral dalam keberlangsungan suatu negara.
tulisan ini menanggapi adanya kasus-kasus virus yang sudah menjadi ancaman bagi umat manusia, mohon maaf apabila terdapat kekurangan karena sesungguhnya keterbatasan merupakan sifat dari manusia.

Poskolonialisme Internasional


Dengan terciptanya liberalisme ekonomi secara global maka dapat dilihat beberapa tingkah laku negara dalam mempengaruhi sistem internasional dalam menjalankan mandat yang telah diberikan kepadanya, dengan adanya suatu globalisasi sistem ekonomi (neoliberal) maka dapat dimengerti bahwa institusi-institusi ekonomi dan politik dunia sedang menjalankan misi universialisasi nilai-nilai ekonomi dan politik.

Namun sayang nya misi universalisasi nilai-nilai ekonomi dan politik ini juga membawa suatu kepentingan bagi sebagian negara yaitu negara-negara yang mempunyai prasyarat-prasyarat bagi terlaksananya sistem ini dengan adanya hal ini maka sangat jelas bahwa pihak yang diuntungkan ialah pihak-pihak yang mempunyai prasyarat-prasyarat tersebut.

Barat dengan segala nilai-nilai liberalisme ekonomi dan nilai-nilai politik telah sangat mampu membuat suatu struktur yang melindungi kepentingannya, dalam penyebaran prisnsip-prinsip ini maka tersebarlah mitos-mitos yang menganggap bahwa segala sesuatu yang berasal dari barat merupakan suatu sistem yang stabil dan mampu membawa setiap negara kedalam kondisi ekonomi yang sejahtera.

Liberalisasi ekonomi neoliberal merupakan suatu upaya imperialisme yang menggunakan metode lama dalam pencapaiannya, secara garis besar dapat kita lihat pola-pola yang akan diciptakan oleh barat melalui institusi-institusi ekonomi neoliberal mempunyai tujuan untuk membuat suatu lingkungan yang sesuai dengan lingkungan yang mereka tempati, hal ini dapat dilihat dari adanya pengagungan barat terhadap terciptanya suatu pembangunan ekonomi yang memberikan kebebasan kepada mekanisme pasar dalam mengatur dirinya sendiri, mereka tidak melihat bahwa pasar itu tidak berdiri dengan sendirinya (given), bahwa terdapat juga elemen-elemen lain yang dapat mempengaruhi berfungsinya mekanisme pasar (made by construction), bahkan jika kita telah melalui mekanisme pasar tradisional sekalipun.

Dalam studi poskolonialisme terdapat prinsip the other (yang lain) dimana setiap aktor selalu melihat sesuatu kedalam dua oposisi biner, dalam hal penulisan skripsi ini maka dapat dikatakan bahwa dua oposisi ini yaitu negara maju (the have) dan negara berkembang (the have not).

Barat memaksakan sistem ini karena mereka sadar mereka akan lebih mampu bersaing dengan negara negara berkembang dalam berbagai lini perekonomian, yang mereka tidak punya hanyalah keunggulan tenaga kerja murah dan sumberdaya, dengan adanya hal ini maka mereka akan memaksa negara-negara berkembang untuk membuka negara mereka dalam hal investasi, tak lain hanya untuk mengejar tenaga kerja murah yang dapat ditemui di negara-negara berkembang termasuk Indonesia (bukankah tenaga kerja yang murah merupakan katalis bagi pemerintah dalam menarik investor), dalam hal ketidakadilan hal ini dapat dilihat kedalam hal keunggulan komparatif negara-negara berkembang (pertanian dan manufaktur), dimana masih saja terjadi praktek proteksionisme di negara-negara barat dalam bidang pertanian, dan masih saja terjadi subsidi bagi para petani mereka.

Untuk menciptakan suatu universalisasi dari sistem neoliberal tentunya perlu ditempuh suatu cara dalam mempenetrasikannya kedalam sistem ekonomi negara-negara berkembang, beberapa hal yang dilakukan oleh negara maju ialah melalui :

1. Jebakan hutang.

2. Sistem mandat (hukum internasional)

3. Melalui diskursus bahasa dalam dunia pendidikan (oposisi biner dalam pemahaman sistem mana yanglebih baik), dari hal ini maka tercipta pemaksaan pencitraan terhadap sistem ekonomi yang baik.

4. Melalui operasi-operasi terselubung dalam hal ekonomi.

Derngan terciptanya struktur ini maka barat akan sangat leluasa dalam mengembangkan eksploitasi ekonominya terhadap segala sumber daya yang dimiliki oleh negara-negara berkembang, dengan kata lain terciptalah suatu poskolonialisasi sistem ekonomi negara berkembang (Indonesia).

Dalam konteks indonesia maka penciptaan struktur ini dapat dilihat dari adanya penerimaan syarat yang diajukan oleh IMF dalam “membantu” Indonesia keluar dari krisis ekonomi Asia tahun 1997-1998.

Dengan adanya deregulasi Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 tahun 2007 maka secara tidak langsung membuka perekonomian Indonesia ke suatu fase neoimperialisme, dimana setiap sumberdaya Indonesia baik alam, manusia bahkan pangsa pasar akan dikuasai oleh mereka yang memiliki modal yang kuat, dan tentu saja asing lah yang mempunyai persyaratan ini.

Nilai-nilai neoliberalisme yang dapat penulis ungkap dalam penelitian ini mungkin hanya beberapa diantaranya ialah nilai-nilai yang dianggap prinsip-prinsip dalam paham neolibereal diantaranya nilai-nilai privatisasi (swastanisasi bidang-bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak), nilai-nilai deregulasi (membuat kenyamanan yang sangat nyaman kepada pemodal asing dalam menanamkan modalnya ke Indonesia), dan nilai-nilai liberalisasi (pengintegrasian perekonomian dalam hal penanaman modal Indonesia terhadap dunia internasional).

Sistem ekonomi internasional yang adil merupakan dambaan bagi setiap negara, mekanisme interaksi antar negara yang seimbang tentunya akan menghasilkan interaksi antar negara yang sehat, setidaknya hal ini mengacu kepada hubungan antar negara yang saling melengkapi.

Badan-badan internasional dibentuk melalui suatu visi yang sungguh mulia, dan dibentuk berdasarkan sejarah yang amat kelam akan interaksi negara pada masa terdahulu, oleh karena itu keseimbangan suatu sistem internasional perlu didorong dan dicapai melalui kerangka kerja bersama dengan suatu sistem yang demokratis dan dialogis.

Hubungan antar negara yang tidak seimbang hanya akan memendam bahaya laten mengenai suatu konflik dimana konflik ini muncul akibat adanya ketidak puasan beberapa elemen sistem dalam memandang praktek hubungan antar negara yang tidak seimbang, reformasi mengenai struktur badan-badan internasional terutama dalam hal pengambilan keputusaan sebenarnya sudah sangat sering dilakukan baik dalam tingkatan negara maupun dalam tingkatan aktor-aktor individual, namun selama tidak adanya political will dari pihak yang dominan maka hal ini tidak akan terwujud.

Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan memiliki pengalaman sejarah yang cukup lama dalam hal menyadari adanya struktur imperialisme, seperti parta pendahulu kita yang mengetahui bagaimana perilaku imperialisme terhadap negara Indonesia, pada awalnya mereka akan memaksakan pemikiran kolonial terhadap bangsa imperialnya, mamastikan bahwa bangsa imperial akan sejahtera bila bersama mereka, hal yang terjadi kemudian adalah mereka akan memaksakan suatu sistem imperialisme yang berujung kepada adanya penghisapan sumber-daya potensial negara imperial.

Undang-undang Penanaman Modal merupakan salah satu Undang-Undang yang sangat penting dalam menjaga berjalannya pembangunan perekonomian bangsa Indonesia secara legal, melalui Undang-Undang inilah aturan-aturan Investasi diatur, regulasi sangat diperlukan untuk membatasi kompetisi yang tidak adil dalam persaingan penanam modal (asing dan dalam dalam negeri), dari hal ini pula diatur bagaimana mekanisme pengiriman repatriasi modal dalam negeri diatur.

Oleh karena itu diperlukan suatu nilai-nilai keadilan dalam Undang-Undang ini terutama dalam hal pendikotomian antara asing dan dalam negeri, bagaimanapun juga pembedaan ini sangat penting untuk menjaga tumbuhnya pengusaha-pengusaha Indonesia yang masih mempunyai kerentanan dalam berkompetisi dengan pengusaha asing.

Pengaturan ini diperlukan karena masih terdapat beberapa pasal yang berkesan mempunyai makna yang tidak jelas diantaranya persyaratan nasionalisasi, pemerintah menjamin tidak akan ada nasionalisasi, harus adanya pembatasan mengenai capital flight hal ini penting karena hal ini menyangkut banyak hal yang berujung kepada beban negara jika tidak diatur secara tegas, capital flight dapat terjadi apabila terdapat investasi jangka pendek dalam hal pasar modal dan pasar finansial, pada awalnya memang investasi ini akan menguntungkan Indonesia akan tetapi hal ini juga sangat merugikan karena membuka celah kepada spekulan (pemilik Modal) yang mencari keuntungan dalam sekejap untuk memainkan peranan, selain itu juga investasi jenis ini berdiri diatas ketidak seimbangan ekonomi karena bersifat spekulasi dan sangat rentan terhadap sentimen negatif.

Hal lain yang menjadi perhatian ialah Indonesia seharusnya mempunyai sikap yang tegas terhadap struktur yang ada, manakah yang harus dibela kepentingan nasional yang harusnya berdiri didepan kepentingan kesejahteraan rakyat atau kepentingan pengusaha asing yang menghasilkan kesejahteraan bagi negara lain, hal yang menjadi analisa penulis selama ini ialah sepertinya negara Indonesia terlalu enggan untuk bertindak keras terhadap segala aturan yang merugikan Indonesia sendiri salah satunya yaitu dengan begitu pasifnya tindakan Indonesia mengenai segala peraturan yang mengikat Indonesia, terdapatnya daftar negatif Investasi yang menjadi salah satu elemen sistem ekonomi internasional harus lah diamati sebagai pelengkap, karena bagaimanapun juga investor akan selalu mencari keuntungan, maka jika Indonesia juga memakai segala keuntungan komparatif yang dimiliki hal ini juga bisa menjadi senjata andalan bagi republik Indonesia dalam mencari hubungan yang seimbang karena jika hubungan ini seimbang antara pemerintah dan investor maka hubungan saling menguntungkan akan tercapai, jika mereka tidak menerima maka carilah investor yang dapat menyesuaikan kepentingan mereka dengan kita, jadikanlah kumpulan investor sebagai pangsa pasar bagi Indonesia.

Bahkan menurut inisiatif penulis Indonesia mampu melakukan pembangunan secara mandiri sesuai yang dicita-citakan para pendiri republik, sejarah pembangunan perekonomian bangsa-bangsa di dunia baik yang di Asia dan Eropa tentunya berakar dari adanya kemandirian ekonomi dan konsensus politik.

Jumat, 04 Juni 2010

Palestina Saat Ini

Palestina merdeka dari pemerintahan Ottoman setelah Perang Dunia Pertama dengan bantuan serangan tentara Inggris, namun tidak pernah mampu mencapai sebuah negara yang damai dan aman yang pernah dinikmatinya dalam pemeritah Ottoman. Dalam rentang waktu hampir satu abad, ribuan orang yang tak berdosa telah terbunuh oleh teror, pembantaian, dan penyiksaan bangsa Israel. Jutaan orang Palestina yang tak bersalah dipaksa keluar dari rumah dan tanah air mereka dan terpaksa hidup dalam kemiskinan, terancam kelaparan, dalam kamp-kamp pengungsian. Semua upaya untuk menyelesaikan penindasan dan kekejaman, yang disaksikan oleh dunia, dan untuk membangun sebuah perdamaian wilayah yang berkesinambungan telah gagal. Pembicaraan-pembicaraan perdamaian palsu yang dilakukan di bawah sokongan pemerintahan Barat terbukti tak ada gunanya, selain memberi kesempatan Israel melaksanakan taktik baru untuk membersihkan wilayah yang ditempatinya dari penduduk Palestina.

Pertama-tama, kita harus mengetahui bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi di Palestina lebih dari sekedar perang antara Arab dengan Israel. Sebuah perjuangan untuk hidup tengah dilakukan oleh bangsa Palestina, yang tanah dan hak-haknya dirampas paksa oleh kekuatan pendudukan Israel. Lebih-lebih lagi, tanah yang kita bicarakan ini berisi tempat-tempat yang suci bagi umat Islam. Palestina itu sangat penting bagi umat Islam karena Yerusalem adalah kiblat pertama umat Islam, dan tempat mikraj (perjalanan malam) Nabi Muhammad SAW. Di samping itu, Palestina itu tidak hanya suci bagi umat Yahudi dan Islam, melainkan juga bagi umat Nasrani. Oleh karena itu, adalah sebuah kebodohan mencoba dan mempertahankan tanah Palestina, terutama Yerusalem, di bawah pemerintahan satu lembaga politik nasionalis yang khusus atau mengakui hak satu-satunya kelompok nasional atau agama. Palestina haruslah menjadi tanah di mana orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Muslim hidup bersama dalam kedamaian dan menjalankan kewajiban agama mereka seperti yang mereka inginkan.

Pertempuran tanpa mengenal belas kasihan terus berlanjut hari ini antara dua penduduk yang hidup di tanah Palestina. Di satu sisi, tentara Israel yang bersenjata lengkap melakukan kebijakan pemusnahan sama sekali; di pihak lain, kelompok radikal Palestina melakukan bom bunuh diri yang ditujukan kepada warga Israel yang tak berdaya. Buku ini akan membahas kekeliruan parah karena usaha menyelesaikan permasalahan yang ada dengan kekerasan, dan bagaimana pemecahan sesungguhnya harus dibangun.

Di sini, salah satu kenyataan penting tidak bisa diabaikan: Orang-orang Palestina menderita kekejaman dan penghinaan dan seluruh dunia menyaksikannya. Sementara warga Palestina setiap hari menjadi sasaran peluru tentara Israel, sementara jutaan manusia menjalani bertahun-tahun dalam kelaparan dan kemiskinan di kamp-kamp pengungsian, sementara banyak orang Islam (termasuk wanita) disiksa di penjara-penjara Israel, sebuah tanggung jawab serius pun dibebankan kepada semua orang Islam yang beriman kepada Allah dan takut kepada Hari Pembalasan. Tanggung jawab pertama adalah melawan ideologi sosial Darwinisme yang mementingan ras dan tidak toleran, yang menjadi dasar semua ketidakadilan dan ketidakbijaksanaan di dunia.

Ketika Anda membaca kalimat ini, ketahuilah bahwa perjuangan ribuan orang-orang Palestina yang tertekan untuk bertahan di tanah ini terus berlanjut dalam semua kekerasannya. Tentara pendudukan Israel mungkin tengah mengebom kota-kota Palestina atau kamp-kamp pengungsian. Di setiap bagian Jalur Gaza, Tepi Barat, atau Yerusalem, orang-orang Palestina hari ini menanggung penindasan dan kekejaman yang sebagian besar karena mereka adalah “orang Islam.”

Karena alasan ini, setiap orang yang sadar harus bercermin dari keadaan ini. Tanggung jawab kita karena mengikuti berita-berita di media massa tentang kekejaman dan perbuatan tak berprikemanusiaan ini, tapi kemudian terus menjalani keseharian seolah-olah tak ada yang terjadi, tak disangkal lagi akan menjadi beban teramat berat untuk ditanggung. Sebenarnya, Al-Qur’an memberi tahu kita bahwa setiap orang yang beriman dan yang memiliki kesadaran akan yang hak dan yang batil bertanggung jawab untuk berjuang atas nama orang-orang yang tengah tertindas:

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a, "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!" (Qur'an, 4:75)

Tanggung jawab yang ditanggung oleh orang-orang yang mendengar perintah ini dan mau mengucurkan bantuan kepada orang yang mengalami kekejaman, diterangkan oleh: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar217; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Al-Qur'an 3:104). Tanggung jawab kita adalah mengajak semua manusia untuk beriman kepada Allah dan memperlihatkan keindahan akhlak agama, dan menjalankan perjuangan intelektual melawan semua ideologi yang membenci agama Allah dan tata prilaku Al-Qur'an.